Sabtu, 28 September 2019

Ciptakan Kader Nasionalis, GMNI Probolinggo Gelar PPAB

Ciptakan Kader Nasionalis, GMNI Probolinggo Gelar PPAB



Probolinggo-Awal penerimaan mahasiswa baru, menjadi momentum Dewan Pimpinan Cabang  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Probolinggo mengadakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB).


PPAB yang dilaksanakan di aula KPU pada Sabtu (28/9) itu, merupakan ajang pembelajaran khususnya bagi mahasiswa baru untuk mengolah pemikiran dan dialektika mereka sebagai 'agent of change'.

Diikuti puluhan mahasiswa dari Universitas Panca Marga Probolinggo, sejumlah pemateri  disajikan diantaranya Totok Sugiarto dan Eko Y.Y selaku dosen di Universitas Panca Marga serta Komisioner KPU yakni Muhammad Derajat.

"Setiap organisasi memiliki tujuan yang mulia, begitupun GMNI. GMNI adalah organisasi nasionalis dimana kita diajarkan bagaimana cara menghormati dan menghargai seluruh saudara kita tanpa mamandang suku, agama, ras, dan antar golongan". Ujar Anggota DPC GMNIProbolinggo Sarinah Riska, Sabtu (28/09).



Proses PPAB dimulai dengan penjelasan mengenasi materi-materi dasar tentang Nasionalisme, Marhaenisme, hingga keorganisasian di GMNI itu sendiri. Disamping itu, diceritakan beberapa pengalaman ber-GMNI dari pemateri masing-masing sehingga dapat memunculkan minat mahasiswa untuk belajar dan berproses di GMNI.

Ketua Pelaksana Panitia Bung Joko mengatakan bahwa PPAB ini merupakan awal mahasiswa baru dalam mengasah pemikiran sebelum pada akhirnya belajar di kelas.

"Karena dosen hanya memberi 30% materi saja, selebihnya harus belajar sendiri. Nah, di GMNI-lah kita dapat belajar bersama dan peduli terhadap dunia sosial di sekitar kita"jelasnya.

Ia berharap dengan PPAB ini, para mahasiswa mulai sadar akan cinta bangsa dan negara serta menanamkan jiwa nasionalisme di benak mereka sebagai pedoman sebagai masyarakat yang hidup di negara Pluralisme ini. (Des/Den)

Kamis, 26 September 2019

GMNI Probolinggo Pinta Batalkan RUKUHP dan Keluarkan PERPPU UU KPK

GMNI Probolinggo Pinta Batalkan RUKUHP dan Keluarkan PERPPU UU KPK 


PROBOLINGGO-Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas lebih lanjut revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial itu memicu protes keras dari berbagai elemen masyarakat termasuk di Probolinggo. 

Gelombang aksi massa terus berdatangan, tak terkecuali Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) Probolinggo bersama sejumlah organisasi kepemudaan lainnya seperti IMM, HMI maupun BEM se-Probolinggo pada Kamis (26/9) kemarin. 

Bagi GMNI, peraturan tersebut mengindikasikan sikap wakil rakyat yang menunjukkan ketidak berpihakan pada kedaulatan rakyat. Produk hukum yang dibuat seolah mengebiri reformasi. 

Bagi GMNI ada beberapa pasal kontroversial yang tidak hanya ditunda, namun perlu dibatalkan. Pasal tersebut diantaranya : 

Pasal Penghinaan Presiden
Pasal 218 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Bagi kami pasal ini sangat mencederai demokrasi akibat pembatasan menyampaikan aspirasi khususnya  kritik pada Presiden.

Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah
RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi:"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II". Hal ini menimbulkan  persepsi  Negara sudah terlalu Over dan kurang kerjaan mengurusi wilayah privat rakyatnya.

Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan
Pasal 340 RKUHP yang berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan". 

Bahkan pemilik hewan dipidana 6 bulan penjara bilamana :
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang.
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya, atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.



Tak hanya soal revisi perubahan UU KUHP, GMNI  juga meminta agar revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan. Tak jauh berbeda dengan KUHP, revisi UU KPK dianggap sebagian besar mahasiswa sarat kepentingan dan justru akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Adapun rinciannya : 


KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen
Pasal 1 ayat (3), Pasal 3 UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini.

Pembentukan Dewan Pengawas
Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37 A UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas a) Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang; Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.

Kaum Muda Tidak Bisa Menjadi Pimpinan KPK
Pasal 29 huruf e: Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Pegawai KPK Akan Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara
Pasal 1 angka 6, Pasal 24 ayat (2): Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

"Kami atas GMNI Probolinggo meminta pihak terkait dalam hal ini DPRD Kabupaten dan Kota Probolinggo untuk menindaklanjuti saran beberapa diatas. Tak hanya itu, DPRD perlu mengambil sikap dan merekomendasikan pada DPRD Provinsi Jatim beberapa pasal tersebut yang dianggap kontroversial,"ucap perwakilan DPC GMNI Probolinggo Riska Dayana di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.  

Oleh karena itu, GMNI meminta Presiden RI untuk menerbitkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang pencabutan UU KPK yang sudah di sahkan oleh DPR RI . GMNI menilai peraturan itu tergesa-gesa dan dinilai melemahkan kinerja dan posisi KPK dalam upaya penguatan hukum khususnya pemberantasan korupsi. 

"Presiden segera mengeluarkan sikap PERPPU misalnya. Hal ini agar kepercayaan rakyat terhadap pemerintah tidak semakin turun. Saya harap ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo,"tambahnya (Ris/Den)

Kamis, 19 September 2019

Hidroponik Tanaman Sawi, Upaya Pencegahan Stunting di Kabupaten Probolinggo

Hidroponik Tanaman Sawi, Upaya Pencegahan Stunting di Kabupaten Probolinggo
Oleh : Yasinta Rizki Permatasari

Stunting adalah permasalahan gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam rentang yang cukup waktu lama. Umumnya hal itu disebabkan oleh asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Permasalahan stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru akan terlihat ketika anak sudah menginjak usia dua tahun. Keadaan gizi yang baik dan sehat pada masa balita (umur bawah lima tahun) merupakan fondasi penting bagi kesehatannya di masa depan.

Masalah stunting dipengaruhi oleh rendahnya akses terhadap makanan dari segi jumlah dan kualitas gizi, serta seringkali tidak beragam. Selanjutnya, dipengaruhi juga oleh pola asuh yang kurang baik terutama pada aspek perilaku, terutama pada praktek pemberian makan bagi bayi dan balita. Dalam pemenuhan gizi diperlukan sayuran yang memiliki mutu dan kualitas yang optimal. Dan salah satu solusi untuk menghasilkan sayuran yang berkualitas dengan teknik penanaman secara hidroponik.

Hidroponik merupakan metode bercocok tanam dengan menggunakan media tanam selain tanah, seperti batu apung, kerikil, pasir, sabut kelapa, potongan kayu atau busa. Hal tersebut dilakukan karena fungsi tanah sebagai pendukung akar tanaman dan perantara larutan nutrisi dapat digantikan dengan mengalirkan atau menambah nutrisi, air dan oksigen melalui media tersebut. Sehigga teknik hidroponik ini kita pilih sebagai salah satu teknik penanaman sayuran yang dapat menghasilkan mutu dan kualitas gizi yang lebih optimal.

Desa Pikatan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu desa yang berpotensi anak-anak stunting. Tercatat ada 12 anak diduga stunting dan 6 ibu hamil yang beresiko. Beberapa contoh sayuran ni bisa diterapkan dalam penanaman secara hidroponik diantaranya sawi, seledri, selada. Sayuran yang dominan ditanam di Desa Pikatan merupakan tanaman sawi.

Tanaman sawi merupakan tanaman sayuran yang memiliki nilai gizi tinggi yang mampu dijadikan sebagai salah satu upaya pencegah stunting. Disisi lain sayuran sawi cenderung mudah untuk diolah menjadi berbagai macam olahan. Sawi memiliki kandungan yang kaya vitamin A, C, dan K yang penting menjaga fungsi tubuh.

Dilihat dari sumber daya alam yang ada di Desa Pikatan Kecamatan Gending memiliki sumber daya yang cukup baik, namun pada pemanfaatannya mereka masih belum bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada secara optimal terutama dalam memenuhi kebutuhan gizi anak. Selain itu, anggapan masyarakat mengenai tinggi badan anak merupakan faktor keturunan dari kedua orang tuanya. Namun, pemikiran yang salah tersebut masih belum ada sentuhan dari pihak yang berwenang. Sehingga masyarakat kurang berinisiatif untuk mencegah stunting.

Menurut hasil observasi di Desa Pikatan bahwa sistem hidroponik merupakan teknik yang sesuai dengan kondisi lokal masyarakat, karena sistem ini tidak memerlukan lahan yang luas dan mudah diaplikasikan, sehingga semua keluarga dapat menerapkan budidaya hidroponik terutama bagi kalangan ibu rumah tangga sebagai penunjang kegiatan sehari-hari dan yang terpenting dapat meminimalisir pengeluaran perekonomian keluarga.

Adapun keuntungan sistem hidroponik yang terdiri dari :
1. Keberhasilan tanaman untuk tumbuh dan berproduksi lebih terjamin.
2. Perawatan lebih praktis dan gangguan hama lebih terkontrol.
3. Pemakaian pupuk lebih hemat (efisien).
4. Tanaman yang mati lebihmudah diganti dengan tanaman yang baru.
5. Tidak membutuhkan banyak tenaga karena metode kerja lebih hemat dan memiliki standarisasi.
6. Tanaman dapat tumbuh lebih pesat dan dengan keadaan yang tidak kotor dan rusak.
7. Hasil produksi lebih berkelanjutan dan lebih tinggi dibanding dengan penanama ditanah.
8. Harga jual hidroponik lebih tinggi dari produk non-hidroponik.

Inisiatif yang dapat dikembangkan yaitu dengan meningkatkan pola hidup sehat mengkonsumsi sayuran yang salah satunya adalah tanaman sawi, sehingga kebutuhan gizi dapat terpenuhi sebagai upaya pecegahan isu stunting di Desa Pikatan. (Den)

Selasa, 10 September 2019

Selamat dan Sukses kepada Kapolres Probolinggo Kota


Selamat dan Sukses kepada  Kapolres Probolinggo Kota Bapak AKBP. Alfian Nurrizal , S.H., S.IK,M.Hum di tempat yang baru dan terimakasih atas dedikasi terbaik di Kota Probolinggo